Tentang Kami
Profil BP ZIS Indosat
Lembaga Amil ZIS Indosat secara de jure berdiri pada tanggal 3 September 2004 diawali dengan Nota Dinas Direktur Utama Indosat terkait kewajiban Potong Zakat via Payroll bagi karyawan Muslim Indosat.
Selama lebih dari 10 tahun ZIS Indosat menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqoh Karyawan Muslim Indosat kepada mustahiq (masyarakat penerima mamfaat yang terdiri dari 8 ashnaf zakat) lebih dari 50 Milyar. Hingga pada 15 September 2015 ZIS Indosat bertransformasi membentuk Badan Hukum Yayasan BP ZIS Indosat.
Sejak berlaku UU Zakat No.23 Tahun 2017 perihal regulasi lembaga Zakat di Indonesia, ZIS Indosat bermitra dengan LAZNAS Rumah Zakat sehingga tetap dapat mengelola dana ZIS masyarakat dan menyalurkannya kepada 8 ashnaf mustahiq penerima manfaat.
Kemudian pada tanggal 3 November 2017, ZIS Indosat mulai mengelola wakaf berupa Wakaf Sarana dan Prasarana Masjid, yang kemudian pada 28 Maret 2018 dibentuk Badan Wakaf Nurul Taqwa. Sehingga pengelola dana ZIS dana Wakaf secara resmi sudah terpisah.